jpnn.com, SUKA MAKMUE - Dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, Sabtu malam.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Pemerkosaan WN Brasil di Bali, Lihat Tangannya Diborgol
Ada pun identitas tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut masing-masing berinisial MI (20) dan RS (57), warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
AKP Machfud menyebutkan kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA: Grab Puji Respons Cepat Kepolisian di Bali Kawal Kasus dan Dampingi WNA Korban Pemerkosaan
Ia menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut terjadi, setelah tersangka berinisial MI menjemput korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
Kemudian tersangka MI membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang ia kendarai sebelumnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Pemerkosaan Oleh 2 Oknum Polisi, Hmmm
“Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban dengan kondisi terpaksa,” kata AKP Machfud menambahkan.
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka MI menyerahkan korban kepada RS, dan tersangka RS melakukan pelecehan terhadap korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Dalam situasi terjepit, korban kemudian berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
Korban juga sempat menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya segera menjemput korban di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah membuat pengaduan di kepolisian, personel Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku MI ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pelaku RS ditangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk dan penjara atau pidana denda.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean