Kabar Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Pemerkosaan Oleh 2 Oknum Polisi, Hmmm

Senin, 03 Juli 2023 – 22:37 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoira. Foto: Dokumentasi/Antara

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku mengungkap kabar terbaru terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan oleh dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS terhadap korban MS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi kembali kasus tersebut.

BACA JUGA: Nasib 2 Oknum Polisi Pemerkosa Mbak MS setelah Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Rasakan!

Hal ini dilakukan merespons pernyataan MS, yang mengaku membuat laporan palsu di Polda Maluku.

MS menyatakan, tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Diajak Mabuk di Hotel, Lalu Diperkosa 2 Oknum Polisi

Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.

MS juga mengaku membuat laporan polisi palsu dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.

BACA JUGA: Propam Tahan 8 Oknum Polisi, 1 Berpangkat Kompol, Begini Kasusnya

“Belum diketahui pasti alasan di balik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk. Kami tentu sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa itu,” katanya di Ambon, Senin.

Ohoirat mengatakan, ketika MS datang ke Polda Maluku dan membuat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk.

Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP.

“Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ungkap Ohoirat.

Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," jelasnya.

Menurutnya, terkait alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu, belum diketahui pasti.

Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.

Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan langsung dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.

"Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," katanya.

Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.

"Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Ohoirat.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler