jpnn.com, MATARAM - Seorang pemuda AS, 22, asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga, di salah satu indekos wilayah Ampenan pada Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi dalam keterangan persnya mengatakan kejadian ini terjadi sekitar Juni tahun 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar indekos korban.
“Orang tua korban Bunga saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya pada ekspose perkara di Mapolda NTB, Kamis (22/7/2021).
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi
Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kosan korban dengan mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu AS mengajak korban begituan.
Karena aksi itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.
BACA JUGA: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua
"Sekitar bulan November 2020 orang tua korban mengetahui anaknya hamil kurang lebih lima bulan dan langsung melaporkan tersangka AS ke polisi," ujarnya.
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya.
Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar AS adalah ayah biologis dari anak korban Bunga, sehingga tim Ditreskrimum Polda NTB pada 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di samping pelaku, tim juga mengamankan satu lembar akte lahir atau nama korban, satu lembar fotocopy KK, satu celana leging panjang warna cokelat, satu celana dalam abu-abu, serta satu lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021.
BACA JUGA: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi