jpnn.com, TAPANULI TENGAH - Seorang pria di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial DH tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, sebuat saja namanya Bunga.
Pencabulan tersebut menyebabkan korban hamil lalu digugurkan dan janin dibuang ke dalam parit dekat rumahnya.
BACA JUGA: 3 Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Ketiganya Ditembak di Kaki, Lihat Gayanya
Terungkapnya kasus ini berkat warga menemukan potongan orok dalam parit tidak jauh dari rumah tersangka pada 1 April 2021. Selanjutnya warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kolang.
Kapolsek Kolang AKP Muhammad Tahir langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, pelaku kejahatan itu berhasil ditangkap, yaitu DH, 35, ayah tiri dari korban.
BACA JUGA: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata
Setelah diamankan polisi, tersangka langsung dikirim ke Polres Tapteng untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di Polres, tersangka DH yang bekerja sebagai petani itu, mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya itu berkali-kali hingga hamil.
BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pelaku Pengeroyokan Warga Pulang Bukber di Palembang
Karena merasa takut atas kehamilan anak tirinya itu, tersangka memaksa korban Bunga menggugurkan kandungannya dengan cara diurut. Anehnya, tersangka sendiri yang mengurut korban hingga janin itu keluar dan dibuang ke dalam parit dekat rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning menjelaskan kronologis kejadian berawal
pada November 2020 sekira pukul 00.00 WIB, tersangka DH memaksa korban berhubungan int*m di rumahnya.
Korban menolak, tetapi tersangka mengancam akan meninggalkan ibu korban dan adiknya serta dirinya kalau tidak menuruti ajakannya.
“Dengan rasa takut, korban menuruti permintaan ayah tirinya,” kata Horas.
Setelah itu tersangka pun melakukan perbuatan serupa sebanyak 10 kali di tempat yang sama. Akibatnya, korban yang masih pelajar itu hamil dua bulan dan perutnya sudah agak membesar.
Hal itu pun disampaikan korban kepada tersangka, bahwa dia sudah hamil dua bulan. Mendengar pengakuan polos itu, tersangka memaksa korban menggugurkan kandungannya dengan cara diurut.
“Tersangka menggugurkan kandungan korban pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 pukul 22.00 WIB di rumah mereka, dengan cara diurut. Setelah janin keluar, tersangka membuangnya ke parit dekat rumahnya, hingga ditemukan warga,” pungkasnya.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Kini tersangka mendekam di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi