jpnn.com, BANJARBARU - Bunga (18, bukan nama sebenarnya) harus rela menjadi “pelayan” bagi ayah kandungnya, R (41), selama 14 tahun.
Warga Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu mulai melayani berahi R sejak usianya empat tahun.
BACA JUGA: Istri Sedang di Sawah, Suami 10 Kali Gituin Anak Tiri
Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya mengatakan, R mencabuli Bunga ketika sang istri tidak ada di rumah.
Perbuatan R terbongkar setelah Bunga menceritakan kisah pilunya kepada ibu kandungnya.
BACA JUGA: Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Ibu Bunga lantas melapor ke Polres Banjarbaru. Setelah mendapat laporan, Polres Banjarbaru langsung turun ke lapangan.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti serta penuturan korban, R dipastikan bersalah dan mengakui perbuatannya," imbuh Kelana.
BACA JUGA: Siswi SMA Tergiur Uang Rp 4 Juta dari Pria Kenalan di FB, Oh
Dia menambahkan, Bunga takut bercerita karena selalu diancam oleh R.
“Selain ancaman aniaya, pelaku juga mengancam akan menghancurkan buku dan seragam sekolah Bunga sehingga korban tidak berkutik," tutur Kelana.
R juga memaksa Bunga mengonsumsi pil KB sebelum melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Hal itu dilakukan agar Bunga tidak berbadan dua.
"Pelaku mengaku nafsu s*ksnya sangat tinggi sehingga terus melakukannya," ucap Kelana.
Dia menambahkan, R dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saya berkomitmen kasus ini akan kami tangani dan upayakan pelaku dijerat seberat-beratnya atas perbuatannya," tegas Kelana. (rvn/ay/ran/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Penjual Istri dan Adik Ipar Itu Juga Cabuli Putrinya
Redaktur & Reporter : Ragil