jpnn.com, ASAHAN - Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.
Pasalnya, AHS kepergok mencabuli buah hatinya sendiri yang masih ingusan.
BACA JUGA: Kesal dengan Istri, Buruh Bangunan Ini Cabuli Anak Tirinya
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan YMH ibu kandung korban ke Polres Asahan pada 15 November 2018 lalu.
Saat itu, YMH melaporkan suaminya karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.
BACA JUGA: Pria Penjual Istri dan Adik Ipar Itu Juga Cabuli Putrinya
Setelah mengambil keterangan dari pelapor dan saksi lain, pihaknya melakukan pengejaran.
“Pada Rabu (21/11/2018) lalu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah pulang dari melaut,” ungkap Faisal kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
BACA JUGA: Pengakuan Melati pada Kakek Ungkap Ulah Bejat Sang Ayah
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap putri kandungnya itu berawal saat mereka tinggal di Jalan Nusa Indah Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai pada Agustus 2016 silam saat istrinya sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjunggusta karena tersandung kasus pencurian.
“Semenjak itu, bapak bejat itu terus menggauli putrinya sendiri hingga enam kali dengan waktu yang berjarak,” beber Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Redaktur & Reporter : Budi