Bunga Tidak Tahan Lagi dengan Aksi Bejat Sang Ayah, Begini Akhirnya...

Selasa, 22 Juni 2021 – 22:29 WIB
Tersangka Herianto saat diamankan, Selasa (22/6). Foto: Dok Humas Polsek Tungkal Jaya

jpnn.com, SEKAYU - Herianto warga Tungkal Jaya ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis (17/6), sekitar pukul 10.30 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya dipimpin Kanitreskrim Ipda Mustaqim Hadi SH.

BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, atas laporan keluarga korban, polisi mengamankan tersangka, Kamis (17/6), sekitar pukul 20.00 WIB.

Ali menjelaskan bahwa tersangka mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga, 10, di Mess Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Sugeng Si Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Pernah Menusuk Anggota Brimob

“Tersangka mencabulinya sebanyak tiga kali,” jelas Ali.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan alas tidur yang digunakan pada saat kejadian.

Dari pengakuan tersangka, bahwa ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.

“Setelah mengamankan tersangka unit Reskrim Tungkal jaya berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Muba, selanjutnya membawa korban dan saksi-saksi serta menyerahkan pelaku ke piket Reskrim Polres Muba,” paparnya.

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban secara paksa. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 11, 13, dan 15 Juni 2021. 

Masih menurut Ali, pelaku tinggal berdua di rumah dengan korban, sedangkan istrinya sudah menikah lagi. 

Pelaku berbuat bejat itu usai menonton film begituan. Bunga mengaku sang ayah mencabulinya setiap pagi sekitar jam 10.00 WIB.

“Aku tidak tahan lagi, pak, aku akhirnya cerita sama bibi aku. Habis itu bibi melapor ke polisi,” ujar korban kepada polisi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler