Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari

Kamis, 02 November 2017 – 16:42 WIB
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani merasa tidak bersalah. Dia mengganggap kasusnya itu dikriminalisasi. Karena itu, Buni meminta dukungan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).

“Jadi, setiap warga negara berhak mendapat keadilan. Kalau orang tidak bersalah, ya jangan dicari-cari salahnya,” kata Buni usai beraudiensi dengan Fadli.

BACA JUGA: Temui Fadli Zon, Buni Yani: Karier Saya Habis

Dia memahami Fadli sebagai wakil rakyat tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, karena majelis hakim independen. Namun, Buni berharap Fadli Zon bisa datang dan melihat langsung ke sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat nanti.

“Jadi, kami mengundang Pak Fadli kalau berkenan ada waktu biar melihat sendiri,” katanya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pengin Banget Buni Yani Divonis seperti Ahok

Buni mengatakan, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sudah memastikan akan menghadiri sidang vonisnya nanti. “Pak Amien insyaallah hadir, Pak Fadli sebetulnya juga sudah bersedia kalau beliau ada di Jakarta,” jelasnya.

Saat ditanya apakah yakin bebas, Buni Yani sempat menghela napasnya terlebih dahulu. Lalu dia menjawab tidak ingin berandai-andai. Buni berharap putusan hakim adalah yang terbaik. Selama ini dia mengaku kooperatif. Dari pemeriksaan hingga persidangan tidak pernah absen.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach

“Saya warga negara yang baik. Pokoknya kami tunjukkan bahwa kmi serius menghormati persidangan. Insyaallah itu yang kami sedang mengetuk hati majelis hakim,” kata Buni.

Seperti diketahui, Buni Yani sebentar lagi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Buni Yani dituntut jaksa dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Lembaga dengan Kewenangan Menyadap Bukan Hanya KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buni Yani   Terdakwa   Uu Ite  

Terpopuler