Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach

Selasa, 10 Oktober 2017 – 13:15 WIB
Petugas Polda Metro Jaya menggiring cowok berinisial MHHS (berpenutup wajah) yang mengirim pesan cabul ke akun Instagram milik Nafa Urbach. Foto: Adrian Gilang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk pelaku tindak pornografi berinisial MHHS pada 5 Oktober lalu di Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Cowok 19 tahun itu diduga mengirim pesan cabul ke akun Instagram milik Nafa Urbach.

Pemburuan terhadap MHHS bermula ketika polisi menerima laporan dari Nafa. Artis peran yang sedang dalam proses perceraian itu mengaku menerima pesan langsung di Instagram yang berisi ujaran disertai pornografi. 

BACA JUGA: Sepakat Bercerai, Nafa dan Zack Tak Ributkan Harta Gono Gini

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, MHHS mengirimkan pesan berbau pornografi kepada Nafa semenjak melihat postingan berita di Line Today tentang anak Nafa. Selanjutnya, Nafa menerima pesan langsung atau direct message dari akun sofyanyahya129 dan hassanharris di Instagram.

“Isi pesan tersebut mengandung kata-kata atau kalimat yang tidak pantas. Ada juga gambar yang dikirimkan ke Instagram Mbak Nafa berkonten pornografi," kata James di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10). 

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat agar Bisa Segera Oper Jonru ke Jaksa

Setelah ada laporan dari Nafa, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menangkap MHHS.

Di depan penyidik, MHHS mengakui perbiatannya. Selain itu, pelaku juga menyimpan video dan gambar bermuatan pornografi. 

BACA JUGA: Minggu Depan, Nafa Urbach Bakal Menyandang Status Janda

"Tersangka juga ikut grup WA pornografi lokal dan internasional," ujar James.

Polisi juga mengantongi dua barang bukti pada saat menangkap pelaku. Yakni satu unit handphone merek Asus warna hitam dan satu bundel print out screen capture percakapan antara tersangka dengan Nafa pada akun Instagram.

Selanjutnya, polisi menjerat MHHS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Siapkan Rakor Bahas Tilang CCTV


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler