Buni Yani Ngaku Bakal Langsung Serahkan Diri, Asalkan...

Jumat, 01 Februari 2019 – 13:48 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran undang-undang ITE, Buni Yani melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Padahal, hari ini (1/2) dia akan dieksekusi Kejari Depok karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Eksekusi Buni Yani Isyaratkan Kejatuhan Petahana Makin Dekat

Kepada awak media, Buni memastikan dia tak kabur dari eksekusi itu. Dia berdalih, putusan MA tidak jelas dan tak memerintahkan dirinya dijebloskan ke dalam penjara.

“Padahal, bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix. Tetapi, ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi Buni Yani,” kata Buni Yani, Jumat.

BACA JUGA: Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui

(Jangan lupa baca yang ini juga: Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui)

Pria berkaca mata ini menegaskan, apabila putusan MA jelas dan memerintahkan dirinya mendekam di balik jeruji besi, maka dia langsung menyerahkan diri.

BACA JUGA: Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan

“Jadi, kami minta fatwa (perintah penahanan) dari MA. Nanti, kalau MA mengatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya langsung menyerahkan diri otomatis. Begitu kawan,” imbuh dia.

Diketahui, Buni divonis selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penyebaran kebencian bernada SARA oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara ini berawal saat Buni mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Buni Yani Berutang Budi pada Ahmad Dhani


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler