jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani mendoakan sidang perdana Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang Selasa (13/12) pagi tadi memulai sidang perdananya.
Buni mendoakan sidang yang katanya bersifat terbuka itu mendapatkan hasil yang baik.
BACA JUGA: Komisioner KPU dan Politikus PDIP Digarap KPK
"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga," kata Buni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (13/12).
Buni berharap proses hukum antara dirinya dan Ahok akan menemui rasa keadilan.
BACA JUGA: Ketua MPR: Kekayaan Adat Istiadat Indonesia Harus Dilestarikan
"Baik saya maupun Pak Ahok sama-sama mendapatkan yang terbaik. Bedanya kalau saya memperjuangkan keadilan soal status tersangka, sementara Pak Ahok membuktikan bahwa dirinya tak bermaksud menista agama. Intinya saya mendoakan yang terbaik untuk sidang Pak Ahok," tambahnya
Seperti diketahui, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mg5/jpnn)
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Papa Novanto Pelit Bicara ke Media
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sediakan Baracuda, Pak Ahok Menolak
Redaktur : Tim Redaksi