jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial, Buni Yani akhirnya keluar setelah dikurung selama 1x24 jam.
Buni keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11) sore.
BACA JUGA: Oesman Sapta: Warga NU Sudah Sejak Lama Menerima Empat Pilar
Didampingi kuasa hukumnya yaitu, Aldwin Rahardian, Buni tampak lusuh. Kepada wartawan, Buni menyampaikan merasa kecewa atas keputusan polisi.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami, tidak ada substansinya jadikan saya tersangka," kata Buni di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Jaksa Kejati Jatim Kena OTT, KPK: Selamat kepada Kejaksaan Agung
Kendati begitu, Buni tetap menilai bahwa polisi memiliki pertimbangan lain dalam menetapkan ia sebagai tersangka.
Meski, penetapannya bukan karena mengedit video, melainkan memberikan keterangan teks alias caption.
BACA JUGA: Habib Novel: Melarang Orang Berdemo Sama dengan Melanggar Hukum
"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Kabinet Tak Kompak Dukung Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi