jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial, Buni Yani akhirnya tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menilai Buni cukup kooperatif. Sehingga, yang bersangkutan dibebaskan.
BACA JUGA: Ini Kata Mereka Usai Buni Yani Menyandang Status Tersangka
"Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Awi menjelaskan, penyidik dalam membebaskan Buni berdasarkan dua aspek. Aspek itu ialah objektif dan subjektif penyidik.
BACA JUGA: Pegawai Pajak Tersangka Suap Ini Diduga Tak Cuma Main Satu Kali
"Alasan objektif pertama yang bersangkutan kooperatif. Kedua, BY menjawab pertanyaan dengan baik," kata Awi.
Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut Awi, lantaran penyidik sudah melayangkan surat cekal terhadap Buni. Kemudian, penyidik menilai Buni tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Kapan Panggil Ketum Demokrat dan PKS?
"Barang bukti juga sudah kami amankan semua," tandas Awi. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Wanita Seksi Bawa Obat Kuat untuk MKD DPR
Redaktur : Tim Redaksi