Dua Wanita Seksi Bawa Obat Kuat untuk MKD DPR

Kamis, 24 November 2016 – 15:31 WIB
IP Watch memberikan dukungan untuk MKD DPR. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua wanita seksi dan seorang pria datang ke sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersama koordinator Indonesia Parlemen Watch, Michael Hartanto, ke gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11). 

Mereka memberikan semangat kepada anggota MKD untuk mengusut dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Ade Komarudin.

BACA JUGA: Wasekjen Gerindra: Kalau Buni Ditahan, Ahok Juga Dong

Michael mengatakan bahwa MKD harus menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagai penjaga marwah, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga DPR.

"Kami meminta kepada MKD untuk tidak gentar dan takut dalam menjalankan segala proses pengusutan meski dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh salah satu pimpinan sendiri," kata Michael.

BACA JUGA: Belum Ada Surat, Demo 25/11 Bisa Dibubarkan

Selain menyerahkan tuntutan, IP Watch bersama dua wanita tersebut membawa alat peraga obat kuat yang terbuat dari stereofom. "Obat kuat ini hanya sebagai simbolik dukungan kepada MKD," tambahnya. (fat/jpnn)

Berikut tuntutan IP Watch kepada MKD DPR: 
Kami mencatat beberapa pengaduan telah disampaikan kepada MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ade Komarudin, yaitu:

BACA JUGA: Pasukan Sniper Disiagakan, Tinggal Tunggu Perintah Asops Kapolri

1. Pengaduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Ade Komarudin atas dugaan menerima gratifikasi berupa pesawat jet mewah.

2. Pengaduan Masyarakat Peduli Parlemen yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ade Komarudin terkait pernyataannya yang menyebut pikiran Anggota DPR RI sesat dalam wacana pembangunan perpustakaan.

3, Pengaduan 36 Anggota Komisi VI DPR RI tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ade Komarudin selaku Ketua DPR RI yang menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

4. Pengaduan Anggota Badan Legislasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI yang mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna.

IP watch memandang Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI tidak mampu menjaga sikap dan perilaku serta menjadi panutan bagi Anggota dan Lembaga DPR RI. Dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut di atas telah mencoreng nama baik lembaga DPR RI. Karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta MKD untuk melakukan proses persidangan etik terkait beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin, secara profesional.

2. Meminta proses persidangan yang terbuka dan transparan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk oleh terlapor yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI

3. Meminta MKD untuk tidak "masuk angin" di tengah jalan, mengingat terlapor saat ini sedang menjabat Ketua DPR RI. Karena itu pula, kami
memberi "obat Kuat" kepada MKD agar senantiasa teguh dalam pendirian dan menjalankan tugasnya sebagai seharusnya.

Demikian sikap dan pernyataan kami sampaikan.

Koordinator IPwatch
Michael Hartanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais, Ratna Sarumpaet dan Mulan Jameela Dipanggil Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler