jpnn.com, BANTEN - Bidang Propam Polda Banten merampungkan proses pemeriksaan terhadap Brigadir BP, oknum polisi yang membanting mahasiswa ketika mengamankan aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan ini sejalan dengan perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. Brigadir NP pun diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan
“Sore ini, Kamis (21/10), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Polri,” kata Shinto dalam siaran persnya, Kamis (21/10).
Menurut Shinto, sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku atasan hukum (ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala
“Sidang juga dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan,” tegas dia.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
BACA JUGA: Pesta Narkoba Bareng 2 Perempuan, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Brigadir NP bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana.
Kemudian Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.
Hal meringankan lainnya Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Setelah pelaksanaan sidang sekitar dua jam dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka Kombes Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Shinto menirukan isi putusan.
Selain itu, Brigadi NP juga dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan