Buntut Bebasnya Ronald Tannur, Massa #JusticeforDiniSera Geruduk PN Surabaya

Senin, 29 Juli 2024 – 13:00 WIB
Aksi tabur bunga hingga penggalangan koin warnai demonstrasi tuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satu persatu massa aksi dari berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) dan buruh FSPMI menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).

Ratusan massa aksi datang untuk menuntut keadilan bagi Dini Sera Afrianti yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia. Pasalnya, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Dua Ribu Orang Serbu Pengadilan Negeri Surabaya

Pantauan JPNN.com, massa aksi mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. 30 menit menyampaikan orasi, mereka melakukan aksi tabur bunga sebagai tanda matinya keadilan.

Massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #Justicefordinisera.

BACA JUGA: Wow... Empat Model Cantik Majalah Dewasa Bikin Ramai Pengadilan Negeri Surabaya

“Jadi, demo hari ini atas kesadaran menuntut keadilan yang ada di Kota Surabaya telah mati. Karena apa, seorang anak DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim yg bernama Erintuag Damanik yang ada di PN Surabaya,” kata

Tim kuasa hukum korban dan perwakilan BBM Damar Muhamad Sobur.

BACA JUGA: PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik

Selain menaburkan bunga, ada aksi penggalangan koin. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya menduga ada indikasi permainan atas kasus tersebut. Koin hasil penggaalangan diharapkan bisa merubah putusan hakim.

“Kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Jadi, kami sebagai orang kecil, orang bawah, korban juga, kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar tidak punya real, kami punyanya uang koin siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini,” katanya.

Indikasi dugaan permainan itu terlihat karena semua barang bukti yang dipersidangkan dikesampingkan oleh majelis hakim.

Bahkan hasil visum yang menyatakan korban meninggal akibat benda tumpul juga tidak dipertimbangkan.

“Termasuk visum tidak dipertimbangkan, korban dinilai mati karena alkohol. Padahal di visum jelas sebab kematian karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat, akan tetapi hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan sebab kematiannya,”ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan hakim soal tidak adanya saksi yang melihat penganiayaan itu sangat konyol.

"Hakim malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yg melihat, pelaku menolong, berbagai macam fakta terbalik lah menurut saya. Itu sangat konyol, karena adanya rekonstruksi perkara berarti tidak mempertimbangkan,” tandas Sobur. (mcr23/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler