jpnn.com - SURABAYA - Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (7/1) dipenuhi pengunjung. Mereka disuguhi sidang dengan terdakwa empat model cantik majalah dewasa yang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel di Surabaya Barat.
Empat model berparas ayu itu disidang dalam tiga berkas yang berbeda. Mereka adalah Rika Budiharti, Sarah Dayana, Ari Haryanti, dan Mika Rahmawati. Keempatnya ditangkap di dua kamar Hotel Ascott, Surabaya Barat, karena berpesta sabu-sabu bersama Opan Rachman.
BACA JUGA: Kisah Anak-Anak Panti Korban Sodomi Jadi Pelaku Sodomi Berjamaah (2)
Para terdakwa tersebut disidang secara terpisah lantaran penangkapannya juga dilakukan secara terpisah.
Ferry E. Rachman, jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut, mengatakan, para terdakwa itu ditangkap ketika berpesta sabu-sabu bersama Opan Rahman. "Berkas dan tersangkanya (Opan, Red) baru dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
BACA JUGA: Dimasukkan ke Gentong, Rp 173 Juta Berubah Jadi Daun Pisang
Dia menceritakan, awalnya Opan menyuruh Mika mencarikan perempuan untuk diajak check in. Mika yang juga ditugasi membuka kamar datang bersama Ari. Setelah berbasa-basi di ruang tamu kamar 1201 hotel berbintang lima itu, Opan dan Ari masuk ke dalam kamar untuk berhubungan intim. Mika disuruh menunggu di ruang tamu.
Beberapa jam kemudian, mereka keluar hotel untuk menjemput Sarah. Mereka pun masuk ke dalam kamar semula dan berpesta sabu-sabu. Narkoba serbuk itu dibawa Opan. Opan pula yang menyiapkan alat untuk mengonsumsinya.
BACA JUGA: Kisah Anak-Anak Panti Korban Sodomi Jadi Pelaku Sodomi Berjamaah (1)
Di hotel yang sama, Opan juga mengundang Rika di kamar 1202. Perempuan berambut sebahu tersebut sengaja didatangkan khusus dari Jakarta untuk melayani Opan. Karena itulah, dia tidak diajak bergabung dengan tiga perempuan yang sudah masuk ke kamar sebelahnya.
Opan pun mengisap sabu-sabu bersama Rika. Sampai akhirnya, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua kamar tersebut dan menemukan empat perempuan itu positif menggunakan narkoba. "Ada juga barang bukti sabu-sabu yang disita," jelasnya.
Selama sidang berlangsung, Rika, Sarah, dan Ari tampak malu-malu. Kepada majelis hakim yang diketuai Musa Arif Aini, mereka kompak mengaku sebagai sales promotion girl (SPG). (eko/c7/ady)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Sikat Kotak Amal Berisi Rp 81.900, Pemuda Ini Duduk Di Kursi Pesakitan
Redaktur : Tim Redaksi