PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik

Minggu, 28 Juli 2024 – 22:42 WIB
PDI Perjuangan Surabaya kirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri Surabaya soroti vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - PDI Perjuangan Surabaya secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan

Pantauan JPNN.com, sebuah karangan bunga dari partai berlogo banteng itu menghiasi Pengadilan Negeri Surabaya, Minggu (28/7).

BACA JUGA: Anggota Komisi III Nilai Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal Sehat

Karangan bunga itu bertuliskan: Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan #justicefordini.

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti

BACA JUGA: Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Didik Mukrianto: Ada yang Janggal dengan Putusan Itu

“Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” ujar Adi dalam keterangan resminya.

PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Gregorius dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Peristiwa yang menyebabkan korban Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Terdapat video hasil CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. (mcr23/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler