Buntut Demo Ricuh, Ketum dan 10 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Jumat, 28 Januari 2022 – 19:12 WIB
Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan buntut demo ricuh di Mapolda Jabar, penyidik menetapkan ketum dan 10 anggota GMBI jadi tersangka, Jum'at (28/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman dan 10 anggotanya sebagai tersangka terkait demo ricuh di depan markas Polda Jabar pada Kamis (27/1).

"Iya, Ketua Umum GMPI jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Buntut Demo Ricuh di Mapolda Jabar, Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman Ditangkap

Perwira menengah Polri itu mengatakan sebelas tersangka tersebut telah ditahan di Mapolda Jabar.

"Sebelas orang sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas mantan juru bicara Polda Sulsel itu.

BACA JUGA: 731 Anggota GMBI Ditangkap, Sejumlah Tokoh Ikut Diamankan

Kesebelas orang itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sebanyak 731 orang sempat diamankan buntut demo ricuh yang digelar ormas GMBI di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1).

BACA JUGA: Polisi Buru Dalang Aksi Ricuh Massa GMBI, Jangan Harap Bisa Tenang

Kombes Ibrahim menyampaikan dari 731 anggota GMBI yang diamankan semalam, tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar, sebelas di anaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi, tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar, 11 orang jadi tersangka, dan tiga (orang) masih jadi saksi," rincinya.

Dari demo yang berakhir kericuhan tersebut, ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.

Aksi tersebut diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

Aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada 2021.

Polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler