Buntut Dualisme KNPI, Bupati Kutim Keluarkan 2 Perintah Ini

Kamis, 09 September 2021 – 20:59 WIB
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman bersama pengurus KNPI, beberapa waktu lalu. Foto: Kaltimtoday

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat perintah agar gedung KNPI dikosongkan akibat dualisme kepengurusan di organisasi tersebut.

Selain itu, Bupati Ardiansyah juga memerintahkan kubu Felly Lung dan kubu Lukas Himuq untuk menghentikan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.

BACA JUGA: Penyuap Bupati Kutai Timur Diboyong ke Jakarta

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mempertegas netralitas Pemkab Kutai Timur terhadap kasus gugatan perdata dengan nomor: 1-2/Pdt.G/2021/PN.Smd terkait kepengurusan KNPI Kutim yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Samarinda.

Menyikapi hal itu, Ketua KNPI versi Felly Lung menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Kutim tersebut.

BACA JUGA: Menkumham Harap Dualisme KNPI Berakhir

“Sejak awal saya sampaikan tidak elok Bupati Kutim ikut-ikutan dibawa dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, tetapi aset berupa gedung, aset bergerak dan tidak bergerak masih tetap mau mereka (KNPI kubu Lukas Himuq) gunakan,” tegas Felly.

Felly Lung juga memastikan perintah bupati tersebut tidak akan mengganggu rencana kegiatan KNPI ke depan.

BACA JUGA: Bamsoet Berharap Dualisme Kepengurusan KNPI Segera Berakhir

Selama ini, kata Felly, mereka secara mandiri dalam menjalankan kerja organisasi.

“Sejak awal setelah Musda kami tidak pernah menggunakan gedung KNPI dan tidak menghalangi kerja kerja organisasi KNPI Kutim, kami tetap jalan dan bekerja menjalankan fungsi KNPI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Kutim versi Lukas Himuq menyampaika belum bisa memberikan tanggapan karena surat perintah diterimanya.

“Maaf belum bisa nanggapin, surat belum ada diterima,” pungkasnya. (mar1/kaltimtoday

 

Poin isi surat Bupati Kutim Nomor 180/85/Hk.1/IX/2021 tertanggal 8 September 2021

1. Agar aset daerah yang berupa gedung KNPI beserta segala kelengkapan lain, baik barang bergerak dan tidak bergerak, untuk sementara waktu agar tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan KNPI, baik KNPI kepemimpinan Felly Lung SH maupun Kepemimpinan Lukas Himuq SH.

2. Diminta kepada saudara untuk segera mengosongkan gedung KNPI tersebit sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas gugatan Perdata Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Smd.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dualisme Kepengurusan KNPI Hanya Merugikan Kaum Muda


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler