jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan bahwa akun PPAT milik Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Menurutnya, hal itu buntut dari Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir Akhirnya Ditangkap
"Akun tersebut sejak hari Jumat, telah dinonaktifkan oleh Kementerian," kata Hapendi Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Namun, Hapendi belum dapat memastikan status dua notaris di PPAT itu sekarang. "Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," ucap Hapendi.
BACA JUGA: Diburu Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Edwin Riduan Akhirnya Menyerahkan Diri
Adapun Ina dan Erwin diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 November dan 22 November 2021, di Polda Metro Jaya.
Akan tetapi mereka tak hadir di dua agenda pemeriksaan itu. Mereka melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada Rabu, (17/11/2021).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Jennifer Jill Bahas Bilik Cinta, Nagita Slavina Ketakutan
Sebelumnya, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar. Kejadian itu menimpa ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Peristiwa itu berawal dari Cut Indria Martini yang menduga surat-surat tanah miliknya hilang.
Dia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita untuk mencarikan surat tersebut.
"Dia minta tolong sama ART untuk dibantukan, diurus suratnya. Alih-alih diurus, tetapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi nama Riri Khasmita dari Bukti Tinggi bersama suaminya," ujar Nirina di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Kekinian, Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah itu.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita