jpnn.com, JAKARTA - Putusan Bawaslu soal dugaan mahar bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke PKS dan PAN berbuntut panjang. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan seluruh pimpinan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut kuasa hukum Fiber Muhammad Zakir Rasyidin, Bawaslu dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, terkait keputusan yang menyebut tidak ditemukan jenis pelanggaran pemilu dalam kasus dugaan pemberian mahar dari Sandi ke PKS dan PAN.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Pastikan Sandiaga Tak Kampanye di Kampus
Fiber menduga, putusan Bawaslu melanggar kode etik karena mengambil keputusan sebelum meminta konfirmasi pada pihak terkait, antara lain Sandiaga Uno.
"Kami menduga Bawaslu dalam mengambil putusan tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor, tapi terlapor sampai saat ini tidak diperiksa," ujar Zakir di kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/9).
BACA JUGA: Kubu Jokowi Minta Sandi Tidak Berpolitik Praktis di Kampus
Zakir juga menyatakan, alasan Bawaslu mengambil keputusan karena Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief tidak mau hadir memberi keterangan, tidak tepat.
"Dalam Pasal 14 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sangat jelas disebutkan, salah satu cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu, menemui orang yang dimaksud," katanya.
BACA JUGA: Baca Aturan Sebelum Kritik Sandiaga Uno
Zakir menyebut, anggaran Bawaslu sangat besar untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 sangat besar. Mencapai hingga Rp 14,2 triliun
"Jadi, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor," katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan mahar Sandi ke PKS dan PAN pertama kali dikemukakan Andi Arief lewat serangkaian cuitan lewat akun Twitternya.
Kasus itu kemudian bergulir setelah Wakil Ketua Umum LSM Fiber melaporkan dugaan mahar tersebut ke Bawaslu pada 14 Agustus lalu. Bawaslu kemudian memutuskan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sandi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Satria: Takut Sandiaga Boleh, Tapi Jangan Norak
Redaktur & Reporter : Ken Girsang