Buntut Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh Gen Halilintar, PAMPI Lakukan Ini

Jumat, 20 Mei 2022 – 13:17 WIB
Keluarga Atta Halilintar. Foto: Instagram/attahalilintar

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pelanggaran hak cipta oleh Gen Halilintar karena menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik tanpa izin menjadi kajian tersendiri bagi pegiat musik.

Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.

BACA JUGA: Gen Halilintar Disebut Belum Bayar Denda Rp 300 Juta, Terkait Apa?

Yogi Adi Setiawan, selaku pencipta lagu Lagi Syantik menyambut baik terobosan baru itu.

Menurut Yogi, platform ini dapat membiasakan masyarakat menghargai karya orang lain dan mengerti pentingnya hak cipta.

BACA JUGA: Disomasi dan Terancam Bayar Royalti Rp 10 Miliar, Tri Suaka Berkomentar Begini

"Jangan pernah takut untuk meng-cover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu (izin menyanyikan ulang lagu)," kata Yogi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Bagus Trisakti selaku CEO of Cerdas Solusi Indonesia sekaligus pengembang Festival Suara mengatakan platform ini akan membantu pemusik pemula yang ingin merintis karier dengan membawakan lagu orang lain.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Iqlima Kim Diminta Bertobat. Jefri Nichol Takut Kebablasan

Festival Suara akan menjadi penghubung untuk mendapatkan izin dari pihak terkait, mulai dari pencipta hingga label musik agar bisa menyanyikan lagu orang lain secara legal.

Pengguna Festival Suara yang ingin meminta izin memakai lagu orang lain, hanya perlu mengisi identitas dan kontrak online yang disediakan platform.

Kemudian, pihak terkait akan meninjau permohonan izin tersebut dan memutuskan untuk menerima atau tidak.

"Festival suara menyediakan platform-nya untuk mempermudah mengurus izin pemakaian lagu, hanya sekali submit," beber Bagus.

Bagus menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan banyak label musik, baik nasional maupun internasional.

Dia menilai keberadaan Festival Suara menguntungkan kedua belah pihak. Penyanyi cover dapat membawakan lagu orang lain tanpa was-was, sementara pemilik lagu asli mendapatkan haknya.

"Cover lagu, kan, diperbolehkan, asal berizin," tambahnya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler