jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang etik eks anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu digelar pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi
"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG," kata Ade di Mabes Polri, Kamis (15/9).
Ipda Arsyad disidang etik buntut ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Apa Kabar?
Sidang etik itu juga menghadirkan empat orang saksi .
"Saksi empat orang, yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," kata Ade.
BACA JUGA: Giliran Brigadir Frillyan Disidang Etik Hari Ini, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama