Giliran Brigadir Frillyan Disidang Etik Hari Ini, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?

Selasa, 13 September 2022 – 15:37 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Brigadir Frillyan menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada S Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Siapa Dia?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap Brigadir Frillyan bakal dimulai pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri pada hari ini.

"Agenda siang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," kata Nurul, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya

Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam sidang tersebut bakal dipimpin langsung Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Dalam perkara ini, Brigadir Frillyan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Ini Kesalahan AKBP Jerry yang Bikin Dia Disidang Kode Etik Hingga Dini Hari

Hanya saja, Nurul tidak memerinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.

"Perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tutur Nurul.

Kombes Nurul menyebut dalam sidang etik Brigadir Frillyan bakal menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler