Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia & Dewi Nawang Sari jadi Tersangka

Kamis, 14 Januari 2021 – 14:28 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menunjukkan bukti tiket promo Waterboom Lippo Cikarang kepada awak media di ruang lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (14/1). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pada akhir pekan lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, dua tersangka yang dimaksud masing-masing Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang, dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing.

BACA JUGA: Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Kompol Sukadi Dicopot

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis (14/1).

Hendra mengatakan, peran kedua tersangka terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

Pada kasus ini, kata dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung.

Sedangkan tersangka DNS membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.

BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab

Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo. Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9.000.

Kasus ini berawal dari program promo khusus paket kejutan awal tahun (Ketan) yang diterapkan manajemen Waterboom Lippo Cikarang kepada pengunjung pada Minggu (10/1/2021) dengan memberi diskon tiket harga masuk menjadi Rp10.000 dari harga normal Rp95.000 saat akhir pekan.

Promosi yang diumumkan di akun media sosial milik manajemen Waterboom Lippo Cikarang sejak Rabu (6/1) itu membuat antusias pengunjung tinggi dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa.

"Efek dari promosi itu, pengunjung yang datang tercatat sebanyak 2.358 orang atau jauh lebih banyak dari pengunjung biasanya saat weekend dengan tiket normal sebanyak kurang lebih 500 orang," kata Kapolres.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud.

Sebanyak 14 orang saksi yang terdiri atas sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler