jpnn.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan antarsuku yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (3/10) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penetapan tersangka kerusuhan di Yahukimo dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: 3 SSK TNI-Polri Masih di Yahukimo Papua
"Jadi, saat ini sudah ada 22 orang menjadi tersangka di kasus kerusuhan," kata Rusdi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sementara Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dalam kasus itu sempat ada 56 orang yang ditangkap.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru PPATK soal Rekening Sindikat Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
“22 orang tersangka itu berasal dari 56 yang sempat ditangkap," kata Kamal.
Kini, semua tersangka sudah berada di Polres Yahukimo untuk proses penahanan.
BACA JUGA: 5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh
Selain itu, petugas juga menyita sebuah minibus, enam ponsel, 204 anak panah, 16 busur, lima parang, satu linggis, batu, dan gagang kapak.
"Sekarang ini masih ada 3.609 warga mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia, dan Koramil Dekai," kata Kamal.
Diketahui bahwa kerusuhan terjadi di Yahukimo terjadi pada Minggu (3/10). Ketika itu, sejumlah masyarakat dari Suku Kimyal menyerang masyarakat Suku Yali.
Akibat penyerangan tersebut, enam warga tewas dan 43 lainnya luka-luka.
Sebanyak 10 orang di antaranya sudah dievakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Tak hanya menyerang warga, massa juga membakar sejumlah bangunan dan rumah warga. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan