Buntut Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukhrejee jadi Tersangka 

Kamis, 27 April 2023 – 15:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto. Foto: Cuci Hati/JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.

BACA JUGA: Seleb TikTok Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung pada Kamis (27/4).

Lina jadi tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.

BACA JUGA: Polda Sumsel Minta Perjalanan Babaranjang di Kabupaten Muara Enim Dikurangi

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," kata Agung.

Polda Sumsel akan bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee.

BACA JUGA: Sumsel Masuk Kategori Provinsi dengan Jumlah Jalan Rusak Paling Sedikit di Indonesia

"Penyidik bergerak cepat. Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.

"Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," kata Agung.

"Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," kata Agung. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler