jpnn.com, JAKARTA - Penata gaya (fashion stylish) Irwansyah alias Wanda Hara dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
BACA JUGA: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Menikah Besok
Adapun laporan dugaan kasus penistaan agama ini buntut dari pemakaian cadar Wanda Hara saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki.
Advokat Muhammad Rizky Abdullah selaku pelapor menilai tindakan Irwansyah yang mengenakan cadar dan menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki sambil duduk di saf perempuan telah memenuhi unsur penistaan agama.
BACA JUGA: Tanggapan Kejagung Soal Sandra Dewi yang Kecewa Tas Mewah Disita
Menurut Rizky, hal tersebut termasuk penyalahgunaan atribut keagamaan yang diatur dalam undang-undang, di mana pria dengan sengaja mengenakan hijab dan cadar.
"Di dalam UU atau pun pasal penistaan agama itu, ada tercantum yang namanya penyalahgunan, yang bersangkutan sudah pakai cadar sudah pakai hijab sudah pakai jilbab dan datang ke kajian ustad Hanan Attaki dan duduk di shaf perempuan," kata Rizky di Bareskrim Polri, baru-baru ini.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Jennifer Coppen Pindah Rumah, Edward Akbar Pasrah
Lantaran dugaan kasus tersebut, Wanda Hara dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Penata gaya banyak selebritas ternama tersebut terancam hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, foto Wanda Hara dan sejumlah selebritas papan atas viral di media sosial.
Potret tersebut viral karena penampilan Wanda Hara yang hadir ke kajian ustaz Hanan Attaki dengan baju muslim dan cadar.
Menyadari kesalahannya, Wanda Hara telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik melalui video.
Namun, permintaan maaf tersebut tampaknya tidak menyurutkan Rizky melaporkan Wanda Hara ke polisi. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah