jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi uang diajukan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam persidangan gugatan praperadilan tentang permitaan untuk membuka barang bukti dalam kasus pembunuhan atas Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini disampaikan Antasari saat pembacaan replik atas eksepsi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan terpidana kasus pembunuhan terhadap Nasrudin itu PN Jaksel, Rabu (12/11).
Antasari menilai dalil yang disampaikan tergugat bahwa penghentian proses hukum kesaksian palsu dan SMS gelap ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin bukan ranah praperadilan, tapi sudah masuk materi pokok perkara. "Obyek permohonan praperadilan perkara a quo tidak masuk dalam kewenangan praperadilan dan tidak menghentikan penyidikan. Dalil Termohon telah masuk dalam pokok perkara," kata Antasari.
BACA JUGA: PDIP Masih Ogah-Ogahan Hadiri Paripurna DPR
Karenanya, Antasari meminta hakim tunggal, Marisi Siregar menolak seluruh ekpsepsi Termohon I (Kapolri) dan Termohon II (Kapolda Metro Jaya) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Alasannya, karena eksepsi Kapolri dan Kapolda sudah masuk pokok perkara.
"Bahwa Pemohon menanggapi dan menilai dalil eksepsi Termohon II dan II mengenai obscuur libel (tidak jelas) yang demikian telah masuk pokok perkara. Oleh karena itu beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pinta Antasari.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Apkasi: Bagi Kartu Sakti Cukup Urusan RT
BACA JUGA: Kaji Pelibatan Densus dalam Penyelidikan Penembakan Mobil Amien Rais
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Tindaklanjuti Kasus 3 TKW Bali yang Ditahan Rusia
Redaktur : Tim Redaksi