jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya divonis bersalah dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syahrul dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan," kata hakim ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Antasari Minta Hakim Tolak Eksepsi Kapolri
Majelis menyatakan Syahrul terbukti memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto. Caranya dengan memaksa Fredericus menyisihkan komisi transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Pria kelahiran Tanjungkarang itu juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Uang itu merupakan imbalan proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset.
BACA JUGA: PDIP Masih Ogah-Ogahan Hadiri Paripurna DPR
Syahrul pun terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Bihar (BBJ) Sakti Wibowo. Suap itu dimaksudkan agar Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional milik PT BBJ.
Selain itu, Syahrul bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Nana Supriyatna terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang itu diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo pada April 2013.
BACA JUGA: Apkasi: Bagi Kartu Sakti Cukup Urusan RT
Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uangnya, Syahrul terbukti menyamarkan hasil korupsi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dugaan pencucian uang Syahrul diusut sejak dia masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2009 sampai 2011.
Meski begitu, hakim menyatakan Syahrul tidak terbukti memaksa Direktur PT Millenium Penata Futures Runny Syamora melalui Alfons Samosir untuk memberikan uang AUD 5 ribu. Uang itu ternyata tidak diterima dan dipakai Syahrul sebagai uang saku dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia pada Maret 2013 karena dia tidak berangkat.
Hakim anggota, Made Hendra menyatakan, Alfons sudah mengembalikan uang AUD 5 ribu kepada penyidik. "Maka dari itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam dakwaan keempat," ujarnya.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya diterapkan di tanah air.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena Syahrul menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Keputusan terhadap Syahrul diwarnai perbedaan pendapat oleh dua hakim, yakni Made Hendra dan Joko Subagyo. Mereka mengajukan pendapat berbeda terkait kewenangan penuntut umum dari KPK untuk melakukan penuntutan TPPU.
Atas putusan majelis hakim, Syahrul menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum berikutnya. Pendapat senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap Jaksa Elly Kusumastuti.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji Pelibatan Densus dalam Penyelidikan Penembakan Mobil Amien Rais
Redaktur : Tim Redaksi