Buntut Tewasnya Imron di Tahanan, Tiga Polisi jadi Tersangka

Rabu, 19 November 2014 – 08:24 WIB

jpnn.com - SIDOARJO - Kematian Moch Imron Zainudin (27), warga Dusun Saimbang RT 13 RW 4, Desa Kebonagung Sukodono, tak urung menyeret nama baik kepolisian. Tiga orang anggota polsek Sukodono, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban. Mereka adalah Aiptu SG, Aipda RT, dan Aiptu DP.

Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, usai menerima kunjungan Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) di ruang kerjanya, kemarin.

BACA JUGA: Kasus Pencaplokan Lahan KAI, Periksa Eks Wako Medan di Rutan

“Hasil dari gelar perkara yang kami lakukan di Polda dengan Direskrim Polda Jatim, dan ahli hukum pidana, akhirnya kami tetapkan tiga polisi Polsek Sukodono yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Rabu (19/11).

Ketiganya dijerat dengan pasal 170 jo 64 KUHP karena pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Dibacok dan Ditelanjangi sang Suami, Guru SD Kritis

“Ketiganya melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama, jadi kami menggunakan pasal tersebut. Rencananya hari ini (kemarin, Red) ketiganya akan mulai kami tahan,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Nganjuk itu menjelaskan, aksi pengeroyokan dilakukan di lokasi konser dangdut tersebut.

BACA JUGA: Dikeroyok hingga Babak Belur, Siswa SMK Polisikan Kakak Kelas

“Jadi mereka mengeroyok korban di lokasi kejadian, bukan di dalam mapolsek. Semua pembuktiannya nanti ada di kejaksaan dan putusan di pengadilan,” imbuhnya singkat.

Terpisah, informasi yang dihimpun ketiga polisi itu bertugas mengamankan jalannya konser tersebut. Aiptu SG, dan Aiptu DP merupakan petugas yang biasanya bekerja di unit reskrim Polsek Sukodono, sedangkan Aipda RT bertugas sebagai unit Patrol Polsek Sukodono.

“Ketiganya itu memukul korban di lokasi bukan di dalam sel tahanan Polsek Sukodono,” kata sumber.

Sumber mengatakan bahwa ketiganya itu melakukan pemukulan saat membantu menangkap korban. “Mereka melakukan pemukulan saat polisi berusaha mengamankan Imron dari keributan itu. Sebelum Imron dibawa ke Mapolsek Sukodono,” imbuhnya singkat.

Sementara itu, dua anggota Kompolnas yang datang ke Mapolres Sidoarjo adalah Edi Saputra Hasibuan, dan Hamidah Abdurrahman. Kedatangannya, ingin mendengar penjelasan langsung dari penyidik maupun saksi.

“Kami tidak hanya ingin mendengar atau membaca berdasarkan laporan saja. Tapi kami juga ingin bertemu langsung dengan mereka. Salah satunya bertemu dengan tiga tahanan yang ada di dalam sel, karena itu saksi utama,” kata Edi Saputra Hasibuan.

Edi menjelaskan keterangan tiga tahanan yang ditemuinya, tidak mendengar dan melihat korban dianiya di dalam sel tahanan. Mereka justru sempat melihat korban masih tersadar di pagi hari sebelum meninggal dunia.

“Mereka tidak tahu ada kekerasan di dalam sel tahanan yang dialami korban (Imron, Red). Namun polisi tetap akan menjerat dengan unsur pidana,” paparnya.

Dengan telah ditetapkannya tiga polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban, Kompolnas akan mengawal jalannya persidangan kasus ini.

“Akan kami awasi kasus ini hingga ada putusan. Baik sidang kode etik dan disiplin maupun sidang pidananya,” jelasnya Hamidah Abdurrahman.

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisan, karena langkah dan upayanya dalam menangani kasus ini sangat cepat, dan semuanya terbuka atau transparan,” ujarnya.(gal/nug)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak BBM Naik, Massa HTI Teriaki Jokowi Antek Amerika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler