Kasus Pencaplokan Lahan KAI, Periksa Eks Wako Medan di Rutan

Rabu, 19 November 2014 – 08:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan pencaplokan lahan PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi beberapa waktu lalu, Selasa (18/11) penyidik Kejagung dipastikan mulai memeriksa ketiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung medio Januari 2014 lalu.

BACA JUGA: Dibacok dan Ditelanjangi sang Suami, Guru SD Kritis

Bahkan tim sampai diturunkan ke Medan, mengingat salah seorang tersangka yang merupakan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, setelah sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung, terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Tim telah turun ke Medan Senin (17/11) kemarin. Informasi yang saya peroleh pemeriksaan terhadap tersangka Rahudman dilakukan hari ini (Selasa,red). Jadi pemeriksaannya sekarang ini masih berlangsung di sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa petang.

BACA JUGA: Dikeroyok hingga Babak Belur, Siswa SMK Polisikan Kakak Kelas

Selain memeriksa Rahudman, jika waktu memungkinkan, tim penyidik kata Tony, akan  melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain. Pemeriksaan kemungkinan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Saya belum tahu sampai kapan tim berada di Medan. Tapi kalau memang waktunya cukup, terhadap dua tersangka lain mungkin juga akan dilakukan pemeriksaan yang sama. Yaitu terhadap Abdillah (mantan Wali Kota Medan) dan Handoko Lie (bos PT PT Agra Citra Kharisma),” katanya.

BACA JUGA: Tolak BBM Naik, Massa HTI Teriaki Jokowi Antek Amerika

Ketiga nama tersebut menurut Tony, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

“Saya belum dapat memberikan informasi lebih jauh. Mudah-mudahan nanti kalau tim sudah kembali ke Jakarta, kita bisa memberikan informasi lanjutan,” ujar Tony.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Penyidik Kejagung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Ini Kembali Terbitkan KTP Konvensional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler