jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Seorang nelayan terduga pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, ditembak personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat. Terduga pembunuh itu diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif saat polisi akan menangkapnya.
"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Irjen Mathius Bentuk Tim Khusus, Pembunuh Bripda Diego Siap-Siap
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, terduga pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap, ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat polisi melakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam.
BACA JUGA: Bunuh Novel
Tindakan SS bahkan sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As.
BACA JUGA: Mbak Listani Ternyata Korban Pembunuhan, Ada Bekas Tusukan di Dada, Pelaku Tak Disangka
Tersangka mengakui bahwa Ad merupakan teman kencannya.
As merupakan pemilik kafe hiburan malam.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban,” katanya.
Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban.
Sementara As meninggal dunia setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut.
Saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai.
Jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
Dia mengatakan hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi