Mbak Listani Ternyata Korban Pembunuhan, Ada Bekas Tusukan di Dada, Pelaku Tak Disangka

Jumat, 17 Juni 2022 – 16:28 WIB
Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud Polres Tulang Bawang mengevakuasi korban dari Way Tulangbawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang

jpnn.com, TULANG BAWANG - Seorang pria di Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega menghabisi nyawa istrinya dengan keji.

Pelaku bernama Selamet Santoso, 35, itu tega membunuh Listani, 22, istrinya sendiri karena sakit hati, ibunya sering dihina korban.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

Terungkapnya kasus pembunuhan tersbut berawal dari penemuan sesosok mayat tanpa identitas di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud setempat.

Mayat tersbut dievakuasi ke pukesmas Gedung Karyajitu, kemudian dilakukan visum et repertum (VER)

BACA JUGA: Ahmad Asrori Mengaku Anggota Brimob, Ternyata Cuma Mau Incar Mobil Mbak Darojah

Berdasarkan hasil visum, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk benda tajam di bagian perut dan dada.

Identitas mayat tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim (43), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melihat kondisi mayat.

BACA JUGA: Jelang Hadapi Persebaya, Robert Albert Beri Kabar Tak Sedap Soal Skuad Persib

Kasim menyadari bahwa mayat itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah, dan pakaian korban.

Setelah memintai keterangan orang tua korban, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya pada Rabu (15/6) sekira pukul 16.00 WIB pelaku yang merupakan suami korban akhirnya ditangkap.

Ketika itu, pelaku sedang berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang terindikasi hendak melarikan diri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Kamis (16/6).

Dari hasil pemeriksaaan, pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal/radarlampung.co.id)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler