Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU itu, Suratih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya
BACA JUGA: 14 Remaja Korban Oral Seks Duda
Suratih yang tidak didampingi oleh kuasa hukum pun menyampaikan pembelaannya secara lisanUsai mendengar pembelaan yang disampaikan Suratih, hakim pun menunda sidang hingga Kamis (12/8)
BACA JUGA: Pengedar Sabu Selalu Tenteng Granat
Rencananya, pada sidang berikutnya, majelis hakim ingin mendengar langsung pernyataan dari suami terdakwa, apakah suaminya masih menerima Suratih atau tidak.Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari ditemukannya mayat bayi oleh warga yang sedang gotong-royong, Minggu (25/5), sekitar pukul 11.30 WIB
BACA JUGA: Pengangkut Lembu Ditemukan Tewas
Saat itu, belum diketahui siapa yang membuang bayi tersebutNamun karena mayat bayi tersebut ditemukan masih lengkap dengan ari-arinya, polisi meyakini anak tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.Berdasarkan pemberitaan di media sehubungan dengan temuan mayat bayi tersebut, warga Jalan Sultan Mahmud Gang Mayang Sari Kampung Bulang, lantas melaporkan ada warga yang dicurigai, yakni SuaratihPasalnya, tadinya ia diketahui hamil, namun tiba-tiba perutnya kempes sedangkan bayinya tak tahu ke mana.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Reskrim Polresta Tanjungpinang, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Suratih, ia pun mengakui mayat tersebut memang bayinyaNamun dalam pengakuannya waktu itu, ia tidak bermaksud untuk membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Hanya saja katanya, usai melahirkan secara darurat di belakang sebuah ruko dekat kawasan Batu Lima bawah, ia meninggalkan bayi tersebut sebentar untuk membeli jamu dan pisau cutter untuk memotong tali pusar, di apotik tak jauh dari tempatnya melahirkan"Saat saya kembali, ternyata bayi tersebut sudah tidak bernyawaTadinya masih ada suara," ujar Suratih di sela proses pemeriksaan oleh penyidik saat itu(dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolsek Ditebas Nyaris Tewas
Redaktur : Tim Redaksi