Bunuh dan Siksa Pohon Kini Masuk Penjara

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 16:12 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Upaya pemkot melindungi pohon di jalan-jalan protokol Surabaya semakin nyata. Jumat (22/8) pemkot bersama DPRD Surabaya menggedok raperda perlindungan pohon. Nanti warga yang seenaknya membunuh atau menyiksa pepohonan terancam dikurung maksimal tiga bulan atau didenda Rp 50 juta.

Pengesahan raperda perlindungan pohon tersebut bisa dibilang sebagai sumbangsih pemungkas DPRD Surabaya periode 2009–2014. Sebab, raperda yang dibahas di dewan sejak 1,5 bulan lalu itu digedok di ujung masa kerja mereka. Apalagi, mulai besok (24/8) para anggota dewan Surabaya sudah resmi berganti. Sebagaimana biasa kultur di dewan Surabaya, rapat tersebut molor tak terkira dari yang dijadwalkan. Diagendakan pukul 13.00, rapat baru berlangsung tiga jam kemudian.

BACA JUGA: Pinjam 31 Mobdin, Kembali 19

Dalam regulasi itu, pemkot bersama dewan menyepakati sanksi bagi para penyiksa pohon. Dalam pasal 13, misalnya, disebutkan, setiap orang dilarang memaku, memasang poster, memberi zat beracun, dan membuang limbah sembarangan di sekitar pohon. ”Mereka yang tertangkap bisa tersandung masalah hukum, sanksi kurungan atau denda senilai Rp 50 juta,” ungkap Kabag Hukum Pemkot M.T. Ekawati Rahayu kemarin.

Hingga saat ini kesadaran sebagian warga, terutama pemilik acara tertentu, dalam melindungi pohon memang masih rendah. Saat musim kampanye pemilu legislatif dan presiden lalu, pohon bisa dibilang paling teraniaya. Yang memprihatinkan, pemasangnya adalah para politikus yang juga ingin duduk di kursi dewan. Bahkan, kini di sepanjang Jl Ahmad Yani, gambar seorang ketua partai bertebaran menempel di pohon dengan memakunya.

BACA JUGA: Bukan Uang Bonaran?

Dengan aturan itu, warga juga tak bisa menebang pohon semaunya. Pohon di jalan-jalan utama tersebut merupakan milik pemkot. Karena itu, ia tidak bisa diperlakukan sekenanya pula. Misalnya, pohon ditebang karena dilewati proyek fisik, maka rekanan bertanggung jawab pula melakukan penggantian penanaman pohon baru. Jumlahnya bahkan berlipat (lihat grafis).

Yang juga cukup berat, jenis pohon pengganti tersebut ditentukan berdasar subjektivitas kepala dinas kebersihan dan pertamanan. Surabaya sendiri kini tengah getol mengganti pohon-pohon angsana (Pterocarpus indicus) dengan pohon pulai (Alstonia scholaris).

BACA JUGA: Pencuri Burung Murai Nyaris Tewas Dihajar Massa

Ekawati mengatakan bahwa rumusan sanksi dalam raperda tersebut memang terbilang baru. ”Dulu menebang pohon kena retribusi, sekarang tak boleh lagi,” ungkapnya.

Kasatpol PP Irvan Widyanto mengaku gembira atas digedoknya payung hukum bagi perlindungan pohon itu. ”Kami sekarang bisa mengusut siapa saja yang membunuh pohon. Biasanya, untuk mendirikan reklame, ada pengusaha yang mematikan dulu pohonnya dengan memberi zat beracun. Mereka akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.

Raperda yang digedok kemarin langsung dikirim ke gubernur untuk dimintakan evaluasi. Hal itu biasanya memakan waktu sekitar seminggu. Setelah gubernur menyatakan oke, perda langsung diberlakukan.(git/c9/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendekar Banten Siap Bantu Kepolisian Cegah ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler