jpnn.com - JPNN.com--Pelaku pembunuhan Iin Tria Riana Sari, Heri Purwanto dihukum 20 tahun atas kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan keji terhadap mantan istrinya tersebut.
Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan itu digelar oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: Bunuh Ibu Hamil, Heri Dihukum 20 Tahun Bui
Selama persidangan, sejumlah anggota Sat Shabara Polres Madiun turut berjaga-jaga agar selama jalannya persidangan berjalan lancar.
Pasalnya, keluarga korban menaruh dendam padanya dan berusaha memukul Heri setelah sidang.
Heri yang didampingi kuasa hukumnya Jonathan Hartono, tampak pasrah saat majelis hakim membacakan putusan atas perbuatan keji yang menghilangkan nyawa mantan istrinya dan juga bayi dalam kandungannya.
BACA JUGA: Pelanggan Pesan 6 Kg Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru
Akibat perbuatannya, percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, Heri didakwa Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 53 subsider Pasal 351 Ayat 2 terdakwa divonis 3 tahun
Sedangkan karena perbuatan kejinya yang tega membunuh mantan istrinya, terdakwa divonis 17 tahun dengan dakwaan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 Ayat 3 tentang pembunuhan. (end)
BACA JUGA: Setahun, 950 Kasus Kriminal Terjadi di Gresik
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPG Cantik itu Menangis di Warung Sebelum Terbunuh
Redaktur : Tim Redaksi