jpnn.com, MATARAM - Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Halimutas Sa’diyah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
“Menyatakan terdakwa Ali Asgar bersalah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban."
BACA JUGA: Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU, Mutmainnah, dalam tuntutannya kepada majelis hakim.
Tuntutan itu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA: Berita Duka, Pak Subandi Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal yang semestinya harus dijaga.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya kehilangan ibu.
“Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatan,” ujar Mutmainnah.
BACA JUGA: Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?
Dalam perkara itu terdakwa disangkakan terbukti bersalah sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut dinilai tepat sesuai perbuatan.
Terdakwa pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang menelepon orang lain dengan kata-kata mesra pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Karena tidak tertolong, istrinya pun meninggal.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami mohon waktu yang mulia,” ujar Deni. (der/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha