Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?

Rabu, 13 Oktober 2021 – 10:23 WIB
Penggelapan uang perusahaan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Purnomo alias Dewo (41) mengakui perbuatan jahatnya yang telah menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT Mitra Putra Profitmas (Suzuki).

Dewo telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil ambulans di beberapa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA: 4 Fakta Mengejutkan Terkait Mahasiswa Nekat Bunuh Diri di Mal

"Uang tersebut saya terima dan tidak saya setorkan (kepada perusahaan)," kata Dewo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pria beristri itu juga mengakui jika uang kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Per 1 November, Hp Ini tidak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Buruan Cek!

Dalam berkas tersebut dijelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada November 2019 silam.

Atas kejahatan Dewo, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian miliaran rupiah.

BACA JUGA: Penggelapan Pajak Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pandora Paper Jangan Sampai Lolos

Modusnya, Dewo menjual mobil yang sedianya akan digunakan untuk ambulans di empat desa, yakni tiga desa di Kotim; Desa Sentilik, Desa Makar Jaya, dan Desa Bajarau; serta Desa Seluluk di Kabupaten Seruyan.

Selain itu, tersangka juga ada menyerahkan mobil tanpa transaksi jual-beli, tetapi uang yang diserahkan pembeli digunakan oleh Dewo.

”Jabatan saya seperti sebagai marketing seperti ini, melakukan penjualan mobil dan uangnya saya terima,” jelas Dewo.

Dijelaskan juga, uang hasil kejahatannya dibagi-bagi kepada istrinya, Cut Afridayani, sebanyak Rp 400 juta.

Selain itu, ada wanita lain yang menerima kucuran uang kejahatan Dewo, dan diduga kuat merupakan selingkuhan tersangka, yakni Martina Mirnawati, sebesar Rp 840 juta.

Uang dengan besaran tersebut digunakan MM untuk uang muka kredit mobil, uang muka kredit rumah, pembelian sebidang tanah, membayar hutang.

Bahkan, ada beberapa wanita lain juga yang menikmati uang kejahatan Dewo.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta.

Tersangka kini dibidik dengan Pasal 372 KUHP. (ang/ign/radarsampit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler