jpnn.com - KUPANG – Kasus dugaan aborsi kembali terjadi di Kota Kupang, Kamis (21/1) sekira pukul 23.00 Wita. Pelakunya adalah seorang ibu muda yang teridentifikasi bernama Siti Nuraini Nurdin alias Narsi (23) warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dalam praktek itu, dia dibantu bidan Dewi S. Bahren. Untuk memuluskan niat busuknya itu, Narsi nekat merogoh uang sebesar Rp 10 juta, yang dipakai membayar jasa si bidan. Bayi yang dikandungnya lima bulan itu adalah seorang bayi laki-laki. Aktifitas itu dilakukan di klinik bersalin milik bidan Dewi S. Bahren yang beralamat di Kelurahan Bonipoi.
BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BKD
Praktek tidak manusiawi itu terbongkar berkat informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Kupang Kota dari masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi Narsi yang sebelumnya sementara mengandung namun tiba-tiba berubah langsing.
Sesuai informasi yang diperoleh Timor Express (Grup JPNN) di Mapolres Kupang Kota, klinik bersalin milik bidan Dewi itu ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
BACA JUGA: Istri Minta Uang Sabun, Suami Bakar Rumah
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang diwawancarai Timor Express melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, Jumat (22/1) di Mapolres Kupang Kota mengungkapkan “sesuai informasi yang kita peroleh dari informan kita, disebutkan kalau pada Rabu (20/1) telah terjadi praktek pengguguran kandungan di klinik bersalin milik bidan Dewi. Janin itu digugurkan pada Rabu malam sekira pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu disimpan dan baru dikuburkan pada Kamis (21/1) pukul 09.00 Wita pagi di Kelurahan Pasir Panjang.”
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota lalu bergerak ke TKP yakni di tempat praktek bidan Dewi S. Bahren. Saat penyelidikan, sebut Didik, pihaknya mendapat petunjuk yang mengarah ke upaya menggugurkan janin milik Siti Nuraini Nurdin alias Narsi dibantu bidan Dewi S. Bahren.
BACA JUGA: 30 Menit Berlayar, Kapal yang Membawa 81 Penumpang Terbakar
“Di TKP, kita temukan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi sedang sakit. Sakitnya itu diduga akibat melakukan aborsi secara paksa dibantu bidan Dewi,” katanya.
“Dari keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktek bidan Dewi S. Bahren di wilayah Kelurahan Pasir Panjang,” sebut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.
Selanjutnya, tim identifikasi Polres Kupang Kota lalu melakukan penggalian dimana janin tersebut dikuburkan di belakang klinik bersalin.
“Setelah kita lakukan penggalian, kita dapatkan janin dibungkus dengan kain putih. Selanjutnya, janin itu lalu kita bawa ke RSUD Prof. DR. WZ Johanes Kupang untuk dilakukan outopsi. Dua orang yang juga membantu menggugurkan janin yang dikandung Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yakni Sura dan Ramli sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah kita amankan,” tegas Didik.
Sementara ibu muda pemilik janin, Narsi, langsung dilarikan ke RS Polisi Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan pertolongan medis karena kondisinya yang masih sakit. Sekadar diketahui, sesuai keterangan Siti Nuraini Nurdin alias Narsi, untuk menggugurkan janin yang dikandungnya itu, dirinya membayar Rp 10 juta. Namun, uang muka yang sudah diserahkan ke bidan Dewi baru Rp 5 juta.
Sejumlah barang bukti seperti sejumlah obat-obatan, botol infus, jarum suntik serta sejumlah lembar kain sudah diamankan aparat penyidik Polres Kupang Kota pada Jumat (22/1). Sementara Narsi saat ini masih menjalani rawat inap dan jika sudah sembuh maka akan langsung di-BAP.(timor express/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Oro-Oro Dowo Jadi Pasar Semimodern
Redaktur : Tim Redaksi