Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BKD

Sabtu, 23 Januari 2016 – 09:15 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Kasus dugaan korupsi yang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kian menumpuk. Kali ini, mereka dikabarkan mengusut dugaan korupsi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

Kasus yang ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.  Kajati NTB Martono telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print 09/P.2/Fd.1/09/2015.

BACA JUGA: Istri Minta Uang Sabun, Suami Bakar Rumah

Surat perintah berwarna merah muda itu diterbitkan 10 September 2015. Hanya saja, dugaan korupsi yang diendus kejati NTB ini belum diketahui secara pasti. Tapi, informasinya penyelidikan berkaitan dengan penggunaan anggaran dibagian Diklat BKD.

Juru bicara Kejati NTB I Made Sutapa dikonfirmasi tidak membantahnya. Ia menegaskan, dirinya harus mengecek lebih dahulu perkembangannya. Sejauh mana langkah tim penyelidikan mengusut dugaan korupsi di BKD.

BACA JUGA: 30 Menit Berlayar, Kapal yang Membawa 81 Penumpang Terbakar

“Saya belum dapat informasi. Saya cek dulu ya,” kata Sutapa seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN), Sabtu (23/1).

Kebenaran kejati membidik dugaan korupsi di BKD diperkuat dengan surat panggilan. Surat yang ditemukan di gedung lantai dua pidsus berisi panggilan kepada pejabat Diklat BKD.

BACA JUGA: Pasar Oro-Oro Dowo Jadi Pasar Semimodern

Surat itu ditujukan kepada HW, salah satu Kabid di BKD NTB. Surat yang belum ditandatangani Asspidsus Kejati NTB Suripto Irianto ini meminta HW menghadap jaksa penyidik.

Dalam surat itu, kejaksaan mencatumkan perihal pemanggilan HW. Kabid ini akan dimintai keterangan dan membawa dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di kantor BKD.

Selain itu, surat tersebut tertulis dasar pemanggilan. Yakni surat perintah penyelidikan dari Kajati NTB Nomor: Print 09/P.2/Fd.1/09/2015 tanggal 10 September.

Sutapa yang ditanya perihal surat itu mengaku belum tahu. Ia berjanji akan menyampaikan pertanyaan wartawan kepada tim penyelidikan pidsus.

”Saya belum diinformasikan permintaan keterangan yang bersangkutan. Saya akan cari dulu informasinya,” ujar dia.

Belum lama ini, HW sempat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perihal pemanggilan. Bahkan, dia meminta wartawan menanyakan kepada pimpinannya.

“Saya tidak tahu. Tidak ada proyek juga yang saya kerjakan,” ujarnya sembari membantah telah menerima surat panggilan dari Kejati NTB, September tahun lalu.(jlo/r3/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler