Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 06 Agustus 2024 – 19:45 WIB
Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria

jpnn.com - KOTA BOGOR - RA alias Alung, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari (22), divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. 

Alung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pacarnya.

BACA JUGA: Asmara Berujung Maut, Beginilah Alung Menganiaya Wulan di Hotel Itu, Innalillahi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Irwanto saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Kota Bogor, Selasa (6/8).

Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap Alung sebenarnya sudah maksimal. Alung dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: 7 Fakta Agil Membunuh Pacarnya di Kamar Hotel, Poin 5 Bikin Merinding

"Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim, (itu) adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima, ya terima, karena hampir maksimal," kata Dennis.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa selama proses pengadilan, terdakwa berkelakuan baik.

BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim 10 Jam, Terpidana Vina Cirebon Tak Tahu Peristiwa Pembunuhan

Selama ini, terdakwa telah menjalani masa tahanan setelah ditangkap Polresta Bogor Kota di akhir tahun lalu.

Dennis sedikit menyayangkan karena Alung tidak divonis dengan hukuman maksimal.

Hal itu mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada  3 Desember 2023, terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.

"Itu, kan, perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.

Peristiwa ini terjadi bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor.

Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler