jpnn.com, BANDUNG - Empat dari tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon selesai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Rutan Kebon Waru Bandung.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin siang (5/8/2024) itu baru selesai Selasa dini hari.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung
Hasil pemeriksaan, kelima terpidana, yakni Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto bersikukuh bila mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam itu.
Mereka mengeklaim tidak pernah berada di lokasi kejadian apalagi melakukan aksi pembunuhan.
BACA JUGA: Fakta dan Bukti Lengkap, Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ajukan PK
Hari ini rencananya giliran dua terpidana lainnya yakni Jaya dan Eko Ramdhani yang akan diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Sudirman yang seharusnya berada di Lapas Banceuy tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
Adapun para terpidana ini diperiksa kaitannya dengan laporan para terpidana melalui kuasa hukum tentang dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Kuasa hukum para terpidana, Roelly Panggabean mengatakan tim telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan pengaduan yang diajukan kliennya.
"Malam ini kami baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri. Sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri tentang laporan polisi kami terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup,” kata Roelly, Senin malam (5/8/2024).
Roely mengatakan para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat kejadian pembunuhan hingga beberapa hari selanjutnya. Mereka mengaku berada di warung Bu Nining, lalu berada di rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan ketua RT Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren," jelasnya.
Sebagian para terpidana, Roely mengatakan lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab, handphone milik mereka disita.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," ucapnya.
Total terdapat 40 hingga 50 pertanyaan yang diajukan kepada para terpidana saat diperiksa penyidik Mabes Polri.
Selanjutnya para penyidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong untuk memeriksa dua terpidana lainnya. Namun, khusus Sudirman pihaknya belum mengetahui keberadaannya padahal yang bersangkutan ditahan di Lapas Banceuy Bandung. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina