Bunuh Polisi Amerika, Tamayo Diperlakukan Pahlawan

Selasa, 04 Februari 2014 – 00:41 WIB

jpnn.com - MORELOS — Ribuan warga memadati jalan-jalan yang dilalui para pengantar jenazah Edgar Tamayo, di Kota Miacatlan, negara bagian Morelos, Meksiko, Senin (3/2) waktu setempat.

Seperti dilansir DailyMail, kerumunan pelayat ini berkabung dan menyatakan dukacita seperti mengantar jenazah seorang pahlawan besar ke peristirahatan terakhirnya.

BACA JUGA: Batalkan Lelang Keperawanan di Dunia Maya

Tamayo sendiri sebenarnya warga Meksiko kebanyakan. Pria, 46 tahun tersebut menjadi terkenal setelah divonis hukuman mati oleh pengadilan Amerika atas kasus penembakan terhadap polisi  20 tahun lalu. Ia, disebut hakim menembak mati Guy Gaddis, seorang petugas polisi Houston, tahun 1994 silam.

Setelah menjalani masa hukuman kurungan dua pekan lalu Kejaksaan Texas melakukan eksekusi  atas vonis tersebut dengan cara menyuntik mati sang narapidana.

BACA JUGA: WHO Sarankan Jauhi Unggas

Kasus ini kemudian menjadi kontroversial di Meksiko maupun Amerika karena pengacara menyebut Tamayo tidak layak dihukum mati karena mengidap keterbelakangan mental.

Para penggiat hak asasi manusia kemudian ramai-ramai melakukan protes atas penolakan permohonan grasi yang diajukan untuk membebaskan Tamayo.

BACA JUGA: Di AS Marak WNI Diincar Jadi Budak

Bahkan sekretaris Negara Amerika, John Kerry turun tangan meminta Jaksa Agung negara bagian Texas, Greg Abbott, untuk menunda hukuman terhadap Tamayo. Alasannya eksekusi tersebut akan  berpengaruh terhadap hukuman warga negara Amerika yang kini tengah menjalani hukuman di sejumlah negara.

Namun demikian Abbott dan jaksa wilayah Harris County tak bergeming dan terus melanjutkan eksekusi mati pertama tahun ini. Texas sendiri dikenal sebagai Negara bagian yang ultra-konservatif terhadap kasus-kasus seperti ini. Dimana sepanjang tahun 2013 silam tercatat 16 orang narapidana telah dieksekusi.

Sementara itu pemerintah Meksiko juga berang dengan eksekusi tersebut. Mereka menganggap penolakan pengadilan Amerika  atas peninjauan kembali kasus Tamayo adalah bentuk pelanggaran terhadap  undang-undang internasional

Dimana, Tamayo disebut  tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak dalam menjalani hukumannya. Hal inilah yang dirasa bertentangan dengan asas perlindungan saksi dan korban yang dijamin oleh Konvensi Wina. (zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung 116 Meter Roboh dalam Sekejap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler