Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun

Sabtu, 06 Mei 2017 – 15:45 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.

Itu karena yang didakwa membunuh Kresna Wahyu Nurahmad, 15.

BACA JUGA: Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang menjatuhi dia hukuman sembilan tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Siswa SMA Taruna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.

Namun, pemikiran Aris Gunawan selaku ketua majelis hakim berbeda.

BACA JUGA: Sadis! Dua Keluarga Saling Bunuh di Sampang

Meski sama-sama menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer kedua, pihaknya memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan," kata Aris dalam sidang yang digelar secara terbuka terbatas itu.

Terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.

Hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan.

Antara lain, pelaku kooperatif selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih berstatus anak. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis.

Atas putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan masih akan melakukan pengkajian.

Pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.

"Kami tentu akan pikir-pikir dulu atas putusan ini dan akan musyawarah dengan pihak keluarga AMR," ucap dia.

Hanya, dia menyatakan tidak setuju dengan vonis pembunuhan berencana.

"Kami kurang setuju dengan pernyataan hakim soal kasus pembunuhan ini berencana. Karena kami anggap ini murni pembunuhan, bukan direncanakan dan motifnya karena kesal terhadap korban," ujar dia.

Eko Hening Wardono selaku ketua tim JPU juga menegaskan akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Terpisah, keluarga korban belum memenuhi permintaan pertemuan dengan pihak keluarga terdakwa AMR, 16. Khususnya, ibu korban.

Iskandar, paman pelaku, meminta tolong awak media membantu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, pihak sekolah, dan seluruh elemen yang ikut merasakan dampak kasus tersebut.

"Kami belum bisa bertemu dengan ibu korban. Sebab, ibu korban memang belum mau bertemu. Namun, sudah bertemu kakek-nenek korban. Merekalah yang merawat korban sejak kecil. Namun, kami terus berupaya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini," kata Iskandar, setelah sidang.

Sebenarnya keluarga korban dan pelaku bersahabat sejak lama.

Ayah korban dan terdakwa satu angkatan di akmil tahun 1983. Sampai ayahnya bertugas pun, mereka masih bersahabat.

"Semoga atas nama persahabatan ini, permohonan maaf kami bisa diterima. Keponakan saya juga sempat berbicara, seandainya harus masuk kuburan pun mau, asal dimaafkan ibu korban. Namun, ibu korban masih shock karena kejadian ini," pungkasnya. (vie/isk/c11/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Saksi Pembunuhan Sekeluarga di Medan Diperiksa Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler