jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa perubahan mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pemangku Jabatan Fungsional Peneliti Madya. Kalau BUP sebelumnya 65 tahun, kini menjadi 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, semua Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sesungguhnya merupakan jabatan penting, termasuk peneliti.
BACA JUGA: Sabar, Insyaallah DPR Segera Tuntaskan Revisi UU ASN
“Saat ini pada rentang usia 36-50 tahun di Indonesia terdapat 49 orang Peneliti Utama. Namun di sisi lain, terdapat sekian ratus peneliti berusia hampir 60 tahun tetapi masih menjadi Peneliti Madya,” ujarnya, Minggu (3/9).
Menurut Bima, hadirnya PP 11 ini seharusnya dilihat sebagai dorongan implementasi sistem merit untuk JFT. Dengan demikian bisa memacu kinerja Peneliti Madya untuk mengumpulkan angka kredit bisa menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama sebelum usia 60 tahun.
BACA JUGA: PNS Wajib Mendapat Bantuan Hukum
“Akan terjadi moral hazard jika Peneliti Utama dan Madya sama-sama memiliki BUP 65 tahun. Peneliti Utama tidak akan punya insentif tersendiri jika Madya juga memiliki BUP 65 tahun,” tandasnya.
Dia menambahkan, aturan baru ini sempat diprotes para peneliti karena BUP berkurang. Namun, bila memahami maksud aturan PP tersebut, tidak akan terjadi penolakan.
BACA JUGA: Aparat Desa tak Lagi Menuntut Diangkat Jadi PNS, tapi...
“Kalau pengin BUP menjadi 65 tahun, Peneliti Madya harus berusaha menjadi Peneliti Utama. Jadi jangan langsung puas diri di madya. Negara ini butuh lebih banyak peniti utama," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Setop Rezim PNS Malas dan Tidak Inovatif
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad