Sabar, Insyaallah DPR Segera Tuntaskan Revisi UU ASN

Minggu, 03 September 2017 – 21:27 WIB
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan segera membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi itu menjadi jalan satu-satunya bagi honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Baleg DPR Bambang Riyanto mengatakan, revisi UU ASN sudah tiga kali ditunda. Namun, Baleg tetap berkomitmen membahasnya.

BACA JUGA: DPR Tambah Umur, Semoga Tak Ada Lagi Legislator Jadi Koruptor

"Insyaallah dalam masa sidang ini revisi terbatas UU ASN akan dibahas,” kata Bambang kepada JPNN, Minggu (3/9).

Menurutnya, Baleg DPR menerima banyak masukan terkait revisi UU ASN. Kebanyakan menyarankan Baleg tidak mengubah UU ASN katena belum dilaksanakan.

BACA JUGA: PNS Wajib Mendapat Bantuan Hukum

Bambang pun mengimbau agar honorer tetap bersabar. Dia memastikan niat anggota DPR RI membantu honorer kategori dua (K2) tidak berubah.

Selain itu, Bambang justru mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membahas revisi UU ASN. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan berbagai alasan untuk menunda pembahasan UU yang menjadi payung bagi pengangkatan PNS itu.

BACA JUGA: DPR Pengin Punya Gedung Baru? Ini Saran Bu Menkeu

"Surpres (surat presiden, red) sudah lama keluar, kenapa para menterinya ogah membahasnya? Harusnya datang rapat dahulu, utarakan apa yang mereka keberatani. Bukannya malah minta ditunda-tunda terus," ujarnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Pengin Ada Badan Pengawas KPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU ASN   PNS   Baleg   DPR  

Terpopuler