Bupati Aceh Tenggara jadi Tahanan KPK

Korupsi APBD Rp 23,4 miliar

Sabtu, 18 April 2009 – 00:13 WIB
JAKARTA - Setelah mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas, akhirnya tersangka penyelewengan APBD Aceh Tenggara Bupati Armen Desky dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Armen ditengarai merugikan negara Rp 23,5 miliar.

"Melalui proses penyidikan hari ini (kemarin), KPK menahan tersangka AD," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP kemarin

BACA JUGA: Ketua MA Batalkan Penunjukan 9 Hakim Baru Tipikor

Mulai kemarin Armen harus menginap di Lapas Cipinang untuk 20 hari pertama
Armen digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan seharian penuh

BACA JUGA: Hidayat Dapat Anak Kembar

Kemarin pemeriksaan kedua di gedung KPK
Di tahun ini, Armen merupakan bekas kepala daerah pertama yang dijebloskan ke bui.

Penyidik, kata Johan, menyangka Armen melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 U Pemberantasan Tipikor

BACA JUGA: Indonesia Unjuk Penanganan Tsunami di PBB

Pasal tersebut merupakan norma bagi penyelenggara negara yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lainAncaman hukuman pelanggaran pasal tersebut adalah pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup"APBD yang diselewengkan itu kurun waktu 2004-2006," tambahnya

Dana itu, kata Johan, digunakan untuk serangkaian kegiatan"Misalnya disumbangkan ke yayasan, ternyata tidak digunakan untuk ituAda juga yang mengalir ke pihak lain," jelasnyaPertengahan November 2007, KPK menetapkan Armen sebagai tersangka.(git/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawar Harga, Newmont Dipanggil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler