"Melalui proses penyidikan hari ini (kemarin), KPK menahan tersangka AD," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP kemarin
BACA JUGA: Ketua MA Batalkan Penunjukan 9 Hakim Baru Tipikor
Mulai kemarin Armen harus menginap di Lapas Cipinang untuk 20 hari pertamaBACA JUGA: Hidayat Dapat Anak Kembar
Kemarin pemeriksaan kedua di gedung KPKPenyidik, kata Johan, menyangka Armen melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 U Pemberantasan Tipikor
BACA JUGA: Indonesia Unjuk Penanganan Tsunami di PBB
Pasal tersebut merupakan norma bagi penyelenggara negara yang diduga memperkaya diri sendiri dan orang lainAncaman hukuman pelanggaran pasal tersebut adalah pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup"APBD yang diselewengkan itu kurun waktu 2004-2006," tambahnyaDana itu, kata Johan, digunakan untuk serangkaian kegiatan"Misalnya disumbangkan ke yayasan, ternyata tidak digunakan untuk ituAda juga yang mengalir ke pihak lain," jelasnyaPertengahan November 2007, KPK menetapkan Armen sebagai tersangka.(git/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawar Harga, Newmont Dipanggil
Redaktur : Tim Redaksi