JAKARTA - Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sembilan hakim Tipikor baruKetua MA Harifian A Tumpa menyatakan, alasan pembatalan SK yang ditandatanganinya itu karena adanya kesalahan prosedur dalam proses rekrutmen.
"Sementara saya sudah tarik SK itu," ujar Harifin yang dihubungi wartawan, Jumat (17/4)
BACA JUGA: Hidayat Dapat Anak Kembar
Seperti diketahui, Harifin melalui SK Nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009 telah menunjuk sembilan hakim untuk ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta PusatBACA JUGA: Indonesia Unjuk Penanganan Tsunami di PBB
Sembilan hakim Tipikor yang dimutasi menjadi KPN antara lain adalah Gusrizal (KPN Bogor), Kresna Menon (KPN Bandung), Edward Pattinasarani (KPN Sukabumi), Mansyurdin Chaniago, Masrurdin (Ketua PN Bukittinggi), Sutiono (Wakil KPN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil KPN Tulungagung), Moefri (Wakil KPN Sampit), serta Martini Mardja (Wakil KPN Kayu Agung)
Sedangkan pengantinya adalah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Agusten, Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati dan Panusunan Harahap.
Menurut Harifin, dirinya menarik SK penunjukan sembilan hakim Tipikor baru karena adanya kekeliruan saat rekrutmen
BACA JUGA: Tawar Harga, Newmont Dipanggil
"Sebenarnya menurut versi MA itu (rekrutmen) sudah diumumkan lewat websiteHanya saja karena ada prosedur yang tertinggal maka kita tarik kembali," ujar HarifinPengganti Bagir Manan ini menegaskan bahwa penarikan itu dimungkinkan sesuai aturan"Karena di SK ada ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tandas Harifin.
Keputusan Harifin menarik sembilan hakim yang akan ditempatkan Pengadilan Tipikor itu langsung direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)LSM yang dirintis Teten Masduki ini langsung mengurungkan niatnya mensomasi MA. "Berarti MA masih mendengar aspirasi masyarakat," ujar peneliti hukum ICW, Illian Deta Arta Sari.
Meski demikian ICW meminta MA mau bersikap lebih transparan dalam hal rekrutmen hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor"Sesuai Pasal 56 ayat 4 undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ketua MA harus transparan dan partisipatif terhadap masukan dari masyarakat," tandasnya.
Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor, enam calon hakim Tipikor yang ditunjuk Harifin memiliki rekam jejak (track record) pernah membebaskan terdakwa kasus korupsiSyarifuddin misalnya, pernah menjatuhkan vonis bebas atas tujuh perkara korupsiJupriyadi dan Subachran, juga sama-sama pernah membebaskan dua perkara korupsiSedangkan Panasunan Harahap, Reno Listowo, dan Jiwo Santoso pernah membebaskan terdakwa korupsi sebanyak satu kali(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Kepala Negara Siap Hadiri CTI
Redaktur : Tim Redaksi